pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perum Bulog Klaim Kebutuhan Pokok Aman

MAMUJU, BKM — Pihak Perum Bulog Mamuju mengklaim ketersediaan beberapa kebutuhan pokok yang disimpan di gudang masih cukup untuk beberapa bulan ke depan. Bahan pokok yang dimaksud seperti gula pasir, beras, minyak goreng.

Kepala Perum Bulog Subdivre Mamuju Muhammad Yatsir yang ditemui di kantor baru-baru ini menolak menyebutkan angka ketersediaan stok pangan di Bulog. Menurutnya itu informasi tersebut dibatasi.
“Kami memang membatasi informasi (jumlah), jadi tidak boleh,” katanya. Ia pun tak mengetahui berapa jumlah pasti gula yang telah terjual.
Natsir yang bersikeras menolak menyebutkan angka kemudian bersedia memenuhi keinginan wartawan untuk mengecek langsung ke dalam Gudang Bulog.
Dari pantauan wartawan, gudang yang terletak di belakang kantor Bulog Mamuju sedang terjadi bongkar muat kebutuhan pokok. Beberapa orang juga terlihat mengemas paket sembako yang dibungkus dalam plastik warna putih.
Di sisi depan, tersusun beberapa karung berisi gula berat 50 Kg yang jumlahnya sekitar kurang lebih 50 karung. Sementara sebagian lagi sudah dikemas per satu kiloan.
“Jumlahnya cukuplah, akan datang lagi karena terganggu dengan protokol covid-19. Jadi tibanya di Makassar. Semua ada tersebar (stok), ada gudang-gudang kami tersebar di Pasangkayu, semua tersebar. Ada 150 ton, banyak, sangat cukup, jangan takut lagi, sudah terlanjur saya sampaikan, sebenarnya tidak boleh,” tutupnya.
Sementara Ketau Komisi Informasi Provinsi (KIP) Rahmat Idrus menjelaskan, informasi yang dikecualikan ada di Pasal 17 UU 14 Tahun 2008. “Jika tidak ada tercantum dalam Pasal 17 itu, berarti itu informasi yang bersifat terbuka,” katanya melalui sambungan pengantar whatsaap, Senin (4/5) malam.
Dalam pesan tersebut, ia juga mengirim beberapa potongan foto yang berisi UU Nomor 14 Tahun 2008.
Di bab v dijelaskan bahwa informasi yang dikecualikan di Pasal 17 sebagai berikut. Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap permohonan informasi publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali dapat menghambat proses penegakan hukum diinformasi yang dapat menghambat proses penyelidikan.



×


Perum Bulog Klaim Kebutuhan Pokok Aman

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar