pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Kacab Bank Mandiri Dituntut Denda Rp 5 M

SIDRAP, BKM — Persidangan kasus raibnya dana nasabah bank Mandiri Kantor Cabang Sidrap terus bergulir. Terdakwa
Andi Rahmat Samaiyo (mantan Kacab Bank Mandiri 2017-2018), dituntut delapan tahun subsider dua tahun atau pidana denda Rp 5 miliar.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Sidrap, Selasa (5/5) Mei 2020 pekan lalu.
JPU Kejari Sidrap berpendapat terdakwa dituntut maksimal delapan tahun karena berkeyakinan ada perbuatan jelas tindak kejahatan perbankan yang menyebabkan kerugian nasabah puluhan miliar.
Menurut JPU jika terdakwa bersama rekannya Rosni Dewi Puspitasari (32) melakukan kejahatan konvensional dan kejahatan khusus perbankan. Terdakwa telah melakukan pembiaran atau keluasan kekuasaan mengelolah dana nasabah pada terpidana Rosni.
Rosni selaku karyawan Asuransi AXA Mandiri yang diperbantukan di Kantor Cabang Mandiri Sidrap telah divonis empat tahun delapan bulan penjara.
Hal itu menunjuk surat yang tertuang dalam Nomor : R-07/ P.4.30 / Eku.2/04/2020 Tanggal 13 April 2020, tersebut pada pokok perkara di atas, dengan ini terdakwa Andi Rachmat SE alias Rachmat Bin Samaiyo yang terbukti melakukan Tindak Pasal 49 ayat 2 huruf (b) UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, sehingga berdasarkan fakta-fakta, maka dakwaan kedua yang terbukti dengan tuntutan pidana penjara wajib dimaksimalkan.
Kejari Sidrap Djasmaniar, didampingi Kasipidum Abd Kadir Sangadji, Selasa (11/5) mengatakan tuntutan sudah sesuai petunjuk Wakajati Sulsel agar dituntut maksimal.
“Perbuatan terdakwa ini sudah merujuk UU kejahatan khusus diluar UU KHUP karena perbuatannya merujuk pidana hukum yang bersifat khusus (lex specialis) atau mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau lex generalis,” ungkap Djasmaniar yang dikonfirmasi kemarin.
Menurutnya, perbuatan Rahmat sangat jelas merugikan pihak nasabah dan mantan lembaganya itu sendiri. Rahmat sendiri sudah diberhentikan dari Bank Mandiri sejak kasus ini bergulir setahun lalu 2019 silam. (ady/C)



×


Mantan Kacab Bank Mandiri Dituntut Denda Rp 5 M

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar