MAROS, BKM — Pimpinan perusahaan diimbau untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan jelang Hari Raya Idul Fitri. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Amiruddin, mengatakan, para pelaku usaha mulai diimbau untuk tetap membayarkan THR kepada pekerjanya.
”Kita sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga untuk pemberian THR kita mengacu kesitu,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, pembayaran THR ini sudah mulai bisa dilakukan hari ini setelah adanya edaran. ”Yang jelas mereka wajib membayarkan THR pekerjanya paling lambat 7 hari jelang lebaran,” jelasnya.
Bahkan, tak hanya bagi para pekerja atau karyawan yang bekerja, kata dia, mereka dirumahkan tetap dibayarkan THR-nya. ”Bukan cuma yang bekerja, yang dirumahkan juga wajib medapatkan THR. Kemarin, sudah ada perusahaan yang melaporkan pembayaran THR nya,” katanya.
Meski demikian kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait pemberian THR, seperti tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
”Jadi ada opsi di dalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” sebutnya.
Bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin bisa melaporkan ke Posko aduan THR. ”Kita bentuk posko aduan THR. Jadi bagi yang tidak mendapat THR bisa melaporkan ke kita nanti kita yang komunikasikan apa alasan perusahaan tidak membayarkan THR nya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan, memang terkadang masih ada pekerja yang tak berani melapor. Persoalannya pun tak bisa ditindak.
”Jangan takut untuk melapor. Ada dua opsi, kalau bukan dinsaker ke temen-teman serikat,” katanya.
Menurutnya pembayaran THR tetap wajib. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan beberapa opsi pembayaran. Yakni dengan cara menyicil, menunda, atau membayarkan full. (ari/mir/c)
Pimpinan Perusahaan Diimbau Bayarkan THR
×

