pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

40 Pegawai Damkar Terima BPJS Ketenagakerjaan

GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) memberikan fasilitas jaminan ketenagaakerjaan kepada 40 pegawai Pemadam Kebakaran (Damkar).
Fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk kewajiban institusi dalam menjalankan amanah undang-undang tentang pemberian jaminan sosial kepada pegawai.
“Ini bentuk kewajiban kami dalam menjamin para pegawai Damkar yang memiliki resiko kerja di lapangan. Sedianya pegawai Damkar mendapatkan fasilitas jaminan sosial,” kata Kadinsosnakertrans Gowa, Syamsuddin Bidol, Senin (18/1).
Selain memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga kini meningkatkan sosialisasi tentang bahaya kebakaran kepada warga yang bermukim di perumahan, kantor instansi negeri dan swasta, maupun pelaku usaha lainnya.
Untuk memaksimalkan penanganan kebakaran diwilayahnya, pihaknya mengimbau kepada seluruh bangunan usaha agar melengkapi alat pemadam ringan (Apar) sebagai upaya pencegahaan dini sebelum penanganan lanjutan oleh pihak Damkar.
“Kita juga akan memberikan pelatihan sedikit tentang penggunaan Apar itu jangan sampai pegawai yang dulu tahu sudah lupa lagi cara mengoperasikannya jika tiba-tiba terjadi kebakaran di kantornya atau pelayan di toko,” jelasnya.
Ditanya terkait anggaran pemeleiharaan Aper, Bidol mengaku lupa mengusulkan dalam dalam RKA (rencana kegiatan anggaran) di tahun 2016 ini. Menurutnya, Apar berupa tabung pemadam yang ditempatkan disejumlah instansi pemerintahan menjadi barang yang penting dalam upaya penanganan awal musibah kebakaran.
“Ia, sebenarnya harus dianggarkan, tapi saya lupa masukan ke RKA tahun ini. Padahal Apar itu sangat penting, sebab busa dalam tabung bisa habis karena terpakai dalam pemadaman atau terpakai dalam latihan penggunaan Apar,” jelasnya. (sar-ril/c)



×


40 Pegawai Damkar Terima BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar