pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Pelaku Pasobis Diringkus

PAREPARE, BKM — Polres Parepare berhasil menangkap dua pelaku pasobbis di tempat yang berbeda, Minggu (17/1) malam. Kedua pelaku merupakan warga Sidrap. Tersangka Mai (28) ditangkap di Jalan Industri Kecil sedangkan Erik (25) ditangkap di lembah harapan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bekerjasama dengan Mail. Mail melakukan dugaan penipuan secara online dengan cara menghacker akun facebook milik orang lain dan mengganti dan mencantumkan PIN BB tersangka dimana foto atau profil tersangka dengan foto pornografi sehingga mengundang orang untuk menginvet tersangka.
Lalu tersangka meminta sejumlah pulsa kepada korban. ”Keduanya diamankan tersangka karena telah melakukan penipuan sistem online,”jelas Kapolres Parepare, Alan Gerrit Abbast.
Kedua tersangka dan barang bukti berupa dua unit laptop dan sejumlah 19 handphone ackberry dan 1 hp nokia.
Alan menegaskan kedua tersangka dijeray pasal 45, pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik, pasal 378 KUHP. (smr/C)



×


Dua Pelaku Pasobis Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar