PAREPARE, BKM — Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengukuhkan pejabat Inspekorat Parepare dan administrator
di Auditorium BJ Habibie Rujab baru-baru ini.
Pengukuhan pejabat berdasarkan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18/2016 tentang perangkat daerah, fungsi Inspektorat ditambah sebagai pelaksana pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi.
“Semangat revisi PP untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Revisi dilakukan berdasarkan hasil kajian Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Taufan Pawe, usai mengukuhkan sejumlah pejabat.
Menurut Taufan, penguatan APIP dilakukan sesuai rekomendasi KPK kepada presiden agar lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
“Saat ini tantangan terbesar APIP adalah mendeteksi terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
APIP juga dituntut mampu memberikan nilai manfaat dan menjadi mitra strategis bagi perangkat daerah.Taufan mengimbau, agar menjaga marwa Inspektorat dengan cara bergerak cepat melakukan investigasi jika ditemukan ada pejabat yang berpotensi melakukan penyimpangan.
“Kita sadar, selaku ASN berpotensi keliru dan khilaf, tapi saya tekankan tidak boleh salah. Karena pemerintah tidak boleh salah,” tegasnya.
Mereka yang dikukuhkan yakni HM Husni Syam sebagai Inspektorat Kota Parepare, Ahmad M (Sekretaris), A Erwin Pallawarukka (Inspektur Wilayah II), H Muslimin (Inspektur Wilayah I), Tanti Sulistiyowati (Kasubag Administrasi Umum Kepegawaian Inspektur), Muhammad Yamin (Kasubag Program dan Keuangan Inspektur).
Dra Rahmawati dari Kepala Seksi Perencanaan Penanaman Modal Dinas PMPTSP dikukuhkan sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan, Rahim dari Kasi Pengawasan Perdagangan Disdag menjadi Ka UPTD Pasar Disdag, Caca Jamaluddin jabat Kasubag Adm Umum Kepegawaian DP3A, dr Muslimin Ali menjabat Dokter Ahli Utama, Ali Latief dari Sekretaris perpustakaan menjadi Fungsional Pustakawan. (mup/C).

