GOWA, BKM — Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo kembali menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Gowa untuk menggunakan tanda pangkat sesuai golongan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mulai besok, para pegawai sudah harus mengenakan tanda pangkat sesuai golongannya. Itu wajib dilaksanakan sesuai undang-undang ASN,” tegas Ichsan saat memimpin apel hari petama kerja di halaman kantor Pemkab Gowa, Rabu (22/7).
Dalam kesempatan itu, Ichsan juga menyampaikan rencana halal bihalal di 18 kecamatan di Gowa selama tujuh hari k edepan. Kunjungan langsung ke kecamatan sebagai bentuk silaturahmi kepada masyarakat, berdasarkan rencana keprotokoleran yang dijadwalkan 29 Juli hingga 4 Agustus.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gowa, Andi Tenri Tahri menambahkan, kunjungan halal bihalal ini rutin dilakukan bupati bersama jajaran pimpinan kabupaten ke masyarakat kecamatan.
“Ini adalah kunjungan terakhir di akhir masa jabatan Pak Bupati. Agendanya dijadwalkan satu hari tiga sampai empat kecamatan dikunjungi. Itu diharapkan rampung sebelum masuk 12 Agustus, sekaligus Pak Bupati mundur secara resmi dari jabatan sebagai bupati berdasarkan SK pelantikan beliau sebagai bupati lima tahun lalu,” jelas Tenri Tahri. (sar-ril/c)
Ichsan Wajibkan PNS Pakai Tanda Pangkat
×

