BULUKUMBA, BKM — Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali membenarkan dilepasnya MT (30) yang diamankan beberapa waktu lalu karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Hanya saja dilepasnya MT karena penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapakanya sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif tapi karena tidak cukup bukti maka mau tidak mau harus dipulangkan. Penyidik kata dia tidak bisa sewenang-wenang menahan seseorang tanpa dua alat bukti yang cukup sesuai KUHP.
“Bukannya dilepas tapi memang tidak cukup bukti untuk dilakukan penahan. Hasil urinnya juga negatif. Makanya MT dibebaskan,” katanya saat ditemui di salah satu warkop dibulukumba, Minggu (14/6) .
Ditambahkan Kasat yang bersangkutan mengaku tidak tahu-menahu masalah transaksi narkoba dan hanya kebetulan mobil yang dikendarai M Arifin dan pelaku Zulqadri, Andri Gunawan adalah miliknya.
‘Sesuai aturan hukum, MT dilepas. Sehingga pada kasus narkoba penyidik hanya menetapkan tiga tersangka yaitu Zulqadri, Andri Gunawan dan M Arifin.
”Setelah penahanannya diperpanjang enam hari, bersangkutan wajib dilepas demi hukum karena tidak cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Pengakuan MT juga dikuatkan oleh keterangan Zulqadri, Andri Gunawan dan M Arifin yang mengaku jika MT tidak tahu-menahu karena bisnis narkobanya itu ia geluti bertiga saja,” tegasnya. (min/C)
Kasat: Tak Cukup Bukti, Iya Dilepas
×

