BULUKUMBA, BKM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba, menjawab kritikan anggota dewan terkait berlanjutnya pembangunan Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sam Ratulangi, Kabupaten Bulukumba.
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTS Bulukumba, Hamdani Kamal di ruang kerjanya di Kantor Selasa (16/6) menjelaskan pihaknya menerbitkan IMB karena pemohon PT Rahmat Anugerah Mandiri telah memenuhi syarat dan prosedur.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menerbitkan IMB yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari PUPR, dan Rekomendasi Permohonan IMB dari DPPP. Semua telah terpenuhi,” papar Dani.
Terkait lokasi dibangunnya SPBU yang dianggap DPRD melanggar Perda Tata Ruang, karena area pembangunan ruko, menurut Dani tidak ada aturan spesifik yang mengatur bahwa di lokasi atau area tersebut khusus untum pembangunan ruko.
Berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 2012, tentang RTRW Bulukumba di lokasi Teko sampai Lajae (termasuk di dalamnya Jalan Sam Ratulangi merupakan kawasan perekonomian dan SPBU merupakan salah satu aktivitas perdagangan.
Dani menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihaknya terkait terbitnya IMB.
“Jadi kalau DPRD bilang kita tidak tegas, saya rasa DPRD perlu mengkaji ulang bagaimana proses terbitnya IMB dari SPBU tersebut,” tegasnya.
Terkait masih terdapat warga sekitar yang keberatan terhadap pembangunan SPBU, menurut Dani, sebelumnya pihaknya telah memediasi pertemuan antara pihak SPBU dengan salah seorang warga yang keberatan.
“Kalau konteksnya di SPBU tidak ada permasalahan sengketa lahan dengan tetangga,” pungkasnya. (min/C)

