pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pimpro DTRP Terancam Sanksi

SINJAI, BKM — Pimpro Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (DTRP) Kabupaten Sinjai Gistang terancam sanksi berat berupa pemecatan jika masih tetap mangkir dari tempat kerjanya.
Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Ir Harsyid Yarham saat dikonfirmasi, Rabu (20/1) mengakui bahwa Gistan memang jarang masuk kantor meski kontrak kerjanya di lapangan sudah lama berakhir.
“Saya akui kalau memang dia itu jarang masuk kantor tapi bukan berarti tidak pernah. Selama ini saya tidak pernah melihatnya lagi padahal kontrak kerja lapangannya sudah berakhir,” ujarnya kemarin.
Kadis menambahkan pihaknya akan melakukan pembinaan. Sebab kalau ini hal ini dilakukan pembiaran akan berdampak buruk bagi roda pemerintahaan. ”Kami akan berikan peringatan terkait dengan malasnya masuk kantor sebelum akhirnya direkomendasikan ke BKD untuk dilakukan evaluasi yang mendalam dan hasilnya bisa saja pemecatan,”tambahnya.
Rekan kerja Gistan yang juga seorang Pimro Haris Ahmad mengatakan Gistan sering masuk kantor tapi tidak seperti dulu lagi.
“Adaji kemarin. Seringji datang cuma biasa lama pergi lagi,”katanya singkat.
Ketua Institut Hukum Indonesia (IHI) Kabupaten Sinjai Asdar Palewai mendesak Pemkab menjatuhkan sanksi kepada PNS malas.”Kalau benaar oknum PNS menikmati gaji tapi malas masuk kantor, itu namanya korupsi. Ini tidak boleh dibiarkan dan Pemkab harus bertindak tegas,” tegas Asdar.
Tindakan indisipliner bagi PNS telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin. Sebagai aparatur negara tidak dibenarkan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. ”Sekali lagi Pemkab harus tegas menyikapi hal ini. Lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkab terutama lingkup SKPD Pemkab sinjai membuat banyak PNS bekerja seenaknya,” tambah Asdar. (din/C)



×


Pimpro DTRP Terancam Sanksi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar