MAROS, BKM — Tim Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal, Aiptu Jusman Mattu, berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu dinihari (12/7) sekitar pukul 03.00 Wita di Kota Makassar.
Pelaku Curanmor merupakan warga Desa Tukamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Indar Dewa alias Dewa (18) ditangkap di Kota Makassar oleh tim Jatanras Polres Maros setelah melakukan pencurian sepeda motor pada akhir bulan Juni 2020.
Setelah melakukan pencurian sepeda motor satu unit Honda Beat dengan nomor polisi DD 4830 TW, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Makassar. Namun setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh tim Jatanras, pelaku kemudian berhasil diringkus bersama dengan barang buktinya.
Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu, mengatakan, terduga pelaku, Dewa, ditangkap di Kota Makassar setelah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.
”Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil kejahatannya,” katanya.
Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tukamaseang setelah melihat sepeda motor tersebut ditinggalkan dengan kunci kontak masih berada di sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Maros, Kompol Ribi, menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya. Terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas juga mengimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Maros, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa. (ari/mir/c)
Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor
×

