pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DJP Tanggung PPh Final UMKM

JAKARTA, BKM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menanggung pajak penghasilan (PPh) Final UMKM yang terdampak virus Corona. Otoritas pajak nasional ini menanggung bagi pelaku yang beromzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. Insentif ini hanya berlaku untuk PPh Final bagi UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, besaran tarif PPh Final bagi UMKM aslinya adalah 0,5 persen dari omzet. Dengan adanya insentif tersebut, maka pelaku UMKM tidak perlu membayarkannya.
”Kita berikan insentif ditanggung pemerintah. Artinya, tidak perlu bayar. Mereka tetap menghitung misalnya omzet Rp100 juta bulan ini pajaknya Rp500 ribu, yang Rp500 ribu tidak perlu disetor. Tapi pemerintah yang nanggung. Itu salah satu bentuk yang hadir untuk UMKM pada April sampai September yang 0,5 persen itu tidak perlu disetor beneran. Hanya melaporkan saja,” kata Hestu dalam acara acara seminar tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7).
Untuk mendapatkan fasilitas itu, Hestu mengaku cukup mengakses laman resmi pajak di www.pajak.go.id alias secara online. Pada website tersebut akan ada menu pilihan pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhinya.
”Sekarang zamannya online. Kita memberikan jalur efisien masuk ke www.pajak.go,id, ada menu layanan, masuk ke KSPP dan di situ daftar untuk memanfaatkan ini,” jelasnya.
Khusus bagi pelaku UMKM yang merasa masih kesulitan, dikatakan Hestu, bisa langsung mendatangi kantor pajak di daerahnya masing-masing dan nanti akan didampingi petugas pajak sekitar.
”Semudah mungkin tapi kalau UMKM yang merasa kesulitan bisa datang ke KPP, bisa dibuatkan kelas pajak, diberikan sosialisasi tetap protokol kesehatan,” ungkapnya. (int)



×


DJP Tanggung PPh Final UMKM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar