PAREPARE, BKM — Johan merupakan narapidana kasus narkoba tahanan Lapas kelas II B Kota Parepare akhirnya dicabut hak relatifnya.
Hak relatif yang maksud itu adalah termasuk hak remisi, hak besuk hingga pembebasan bersyarat akan dicabut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Parepare, Indra Setya Budi mengaku tindakan atas perintah dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya dimintai laporan dari kementerian terkait kasus pengancaman wartawan, dimana adanya tahanan kami bisa menelpon wartawan di dalam lapas, padahal tidak diperbolehkan ada hanphone di pegang oleh tahan,”kata Indra kepada sejumlah wartawan di warkop 588, Sabtu (23/1) kemarin.
Hak relatif Napi untuk Johan akan dicabut menyusul bukti awal yang telah dikumpulkan pihaknya terhadap ancaman yang dilakukannya dinilai sudah cukup bukti.
“Bukti awal dari penyelidkan yang kami lakukan sudah mencukupi, hak relatif seperti Remisi, besuk hingga pembebasan bersyarat akan dicabut,”papar Indra, .
Meski begitu kata Indra dirinya masih menunggu putusan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan(TPP) yang akan memberikan rekomedasi terhadap warga binaan yang dimaksud.
Indra tidak menafikan adanya keterlibatan orang dalam Lapas yang memberikan fasilitas Handphone kepada Johan didalam Lapas.namun dari kedua petugas Lapas berinitial RE dan RA yang masih menjalani pemeriksaan keduanya menyangkal.
“Kecurigaan saya tertuju pada satu orang sipir, kemungkinan meminjamkan HP ke Johan , sementara nomor HP yang digunakan tetap milik si Johan,”ungkap dia.
Terkait sanksi untuk Johan, juga diberi sanksi kepada petugas Lapas yang nakal, yang sengaja rentalkan hanphonenya untuk komunikasi orang luar.
“Saya menduga setidaknya ada 3 petugas Lapas yang nakal , nama dan catatannya saya sudah kantongi, akan dikirim ke Kanwil untuk selanjutnya diproses, sanksinya bisa turun pangkat sampai pemecatan dengan tidak hormat,”tandasnya. (smr/C)
Mengancam, Hak Resmi Napi Narkoba Dicabut
×

