GOWA, BKM — Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, kembali merilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Kali ini melibatkan dua orang pemuda warga Gowa, masing-masing MW (24) sebagai pengguna dan MA (27) selaku pengedar.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Gowa yang berdomisili di dua kecamatan berbeda. Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan, saat merilis kasus ekstasi ini, Selasa siang (21/7) di halaman Mapolres Gowa, menjelaskan, kasus ini terungkap saat diperoleh informasi bahwa di TKP (tempat kejadian perkara), tepatnya di Jalan Katangka, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, sering dijadikan sebagai lokasi bertransaksi ekstasi.
Pasca-dilakukan penyelidikan pada 19 Juli 2020 lalu sekitar pukul 00.15 Wita, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku MW alias Haji Apping yang saat itu sementara berada di lokasi parkir.
Dari penggeledahan atas diri MW, petugas Satnarkoba menemukan barang bukti satu butir pil ekstasi.
Tidak ingin kecolongan, personel kemudian melakukan interogasi. Terduga pelaku menunjuk sang pengedar yang diketahui sebagai pemilik butiran haram itu yakni MA. ”Personil selanjutnya mendatangi TKP 2 di salah satu tempat kos dimana tersangka MA yang berperan sebagai pengedar, tepatnya di Jalan Andi Tonro II, Pa’baeng-baeng, Kota Makassar bertempat tinggal. Saat petugas menggeledah, ditemukan 117 butir. Per satu butir ekstasi ini dijual dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap AKP Mangatas Tambunan.
Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, total barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku sebanyak 118 butir, yakni 117 butir dari MA dan satu butir dari MW.
Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari aksi keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. (sar)
Dua Pemuda Tertangkap Kuasai 118 Butir Ekstasi
×

