BANTAENG, BKM — Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7) mendatang. Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin menerbitkan Surat Edaran mengatur tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bantaeng, Syamsul Alam, Minggu (26/7) mengatakan SE tersebut bertujuan melindungi masyarakat Bantaeng dari serangan Covid-19. “Prinsip dasar SE nomor 440 yang diterbitkan bupati adalah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Bantaeng”, katanya.
Menurut Kabag Kesra meniadakan salat Id di lapangan bukan berarti bupati melarang tapi diharapkan di semua masjid. Hanya saja, diimbau setiap masjid yang ditempati salat Id, membuka semua jendela dan pintu masuk agar udara bebas keluar masuk.
Juga diharapkan panitia masjid menyediakan tempat cuci tangan dan bilik sterilisasi. Selain itu, panitia sedapat mungkin menyediakan alat pendeteksi suhu badan setiap jamaah.
Bukan itu saja, lanjut Syamsul, khatib yang diundang berkhutbah sesuai SE tersebut, harus berdomisili di Bantaeng. Artinya, kalau khatibnya berdomisili di Bantaeng, tidak perlu lagi dilakukan rapid test dan SWAB.
Mengenai penyembelihan hewan qurban harus binatang yang sehat dan tidak cacat. Dalam hal ini panitia tetap diimbau mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak dan tidak boleh berkumpul berlama-lama.
Jika tahun-tahun sebelumnya ada sambutan dari pemerintah setempat, kata Kabag, kali ini semua sambutan ditiadakan, baik sambutan Bupati, Camat, maupun Lurah dan Kades. (wam/C)

