WAJO, BKM — Bupati Wajo mengeluarkan surat edaran No. 450/250/Kesra, tertanggal 27 Juli 2020 terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H agar tetap dilaksanakan.
Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo, Supardi, Rabu (29/7) mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha tidak diperkenankan di lapangan dan hanya di dalam masjid. Karena masjid-masjid sudah dibuka kembali sebagaimana biasanya.
Supardi menambahkan pengurus masjid wajib memperhatikan tentang penyelenggaraan shalat idul Adha, sesuai SE Bupati No. 450/188/Kesra tertanggal 2 Juli 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M.
Seperti tetap mematuhi protokol kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan dan jamaah salat id diminta membawa handsanitizer, menggunakan masker, dan takbiran digelar di masjid masing-masing.
Jamaah juga diharap datang shalat dalam kondisi sehat, membawa alat shalat sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik dengan tidak bersalaman atau berpelukan, dan tetap menjaga jarak. (ono/C)

