pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pekerja Mulai Berangsur-angsur Aktif

Pesangon Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan

MAKASSAR, BKM — Pekerja di Kota Makassar yang sempat dirumahkan karena pandemi covid-19 secara bertahap mulai kembali bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Irwan Bangsawan, mengatakan, industri yang mempekerjakan kembali karyawannya sebagian bergerak di bidang perhotelan, restoran dan ritel. Seiring kembali beroperasi sepanjang menerapkan protokol kesehatan.
“Secara bertahap, karyawan di berbagai sektor usaha mulai bekerja. Begitu laporan yang masuk ke kami,” ungkap Irwan, kemarin.
Irwan mengaku belum mendapat data lengkap berapa jumlah karyawan yang sudah kembali bekerja di perusahaan lamanya.
Disisi lain, pihaknya membenarkan ada perusahaan yang tidak mampu mempekerjakan kembali karyawannya karena masalah finansial.
Mengenai jumlah, diklaim mengalami penurunan. Disebutkan secara rata-rata ada 5 laporan yang masuk per harinya. Angka ini jauh berbeda di banding saat pembatasan aktivitas lalu yang mencapai 30 kasus.

Irwan menambahkan, hal ini disebabkan kondisi ekonomi yang berangsur pulih pascapemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa bulan yang lalu.
Irwan menjelaskan tindak lanjut jika ada laporan yang masuk ke Disnaker. Seperti pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dimediasi dengan tempat usahanya bekerja.
Irwan mengaku jumlah pesangon yang wajib diterima pekerja yang di PHK diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan. Jumlahnya berbeda, tergantung jabatan dan nilai gaji yang diterima selama ini. (rhm)



×


Pekerja Mulai Berangsur-angsur Aktif

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar