BULUKUMBA, BKM–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Bulukumba akan menggelar musyawarah daerah (musda) X pada Minggu (23/8) mendatang.
“Berdasarkan hasil musda DPD 1 Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, kami diperintahkan untuk menggelar musda yang harus selesai Agustus ini,” ungkap Wakil Ketua Bidang Organisasi, DPD II Golkar Bulukumba, Andi Ilham Malik, Sabtu (15/8).
Ilham Malik yang ditunjuk sebagai Steering Comitte (SC) pada musda tersebut, memaparkan, tahapan pelaksanaan musda antara lain, pengumuman pendaftaran bakal calon mulai 15 hingga 16 Agustus 2020.
Kemudian 17 hingga 18 Agustus pendaftaran sekaligus pengembalian formulir, dan 19 hingga 20 pengembalian formulir di Kantor DPD Golkar Bulukumba, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.
“Semua tahapannya itu pengambilan maupun pengembalian formulir semua berpusat di Kantor DPD Partai Golkar Bulukumba,” katanya.
Setelah pengembalian formulir, lanjut Ilham, verifikasi berkas akan dilakukan selama dua hari yakni mulai 21 hingga 22 Agustus, baru kemudian pada 23 Agustus 2020 musda akan digelar di Hotel Agri.
“Rencananya musda di gelar di Hotel Agri, pelaksanaannya kita jadwalkan cuma satu hari,” ujarnya.
Ilham yang didampingi oleh Wakil Ketua SC, Irwan Nasir, bersama Sekertaris SC, Erni Amiruddin, menjelaskan, untuk menjadi calon ketua DPD Golkar Bulukumba, harus memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar Nomor 02/DPP-Golkar/II/2020.
Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain, tercatat aktif sebagai pengurus Golkar di semua tingkatan selama 1 periode, didukung kekurangannya 30 persen pemilik suara pada Musda.
“Kalau di Kabupaten Bulukumba terdapat 16 pemilik suara, diantaranya 10 Korcam, 1 suara dari DPD 1, 1 suara dari DPD II, 1 suara dari organisasi yang didirikan, 1 suara dari ormas pendiri, 1 suara dari organisasi sayap dan 1 suara dari dewan pertimbangan kabupaten,” jelas Ilham.
Selain itu, lanjutnya, berpendidikan minimal diploma 3 (D3), aktif sebagai kader minimal 5 tahun, pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan kader, berdomisili di Kabupaten Bulukumba, dan tidak terlibat G30-SPKI.
Kendati demikian, menurut Ilhan, bagi bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan di atas, maka bisa saja diloloskan jika mendapatkan hak deskresi dari DPD 1 Provinsi.
“Kalau misalnya ada calon yang tidak bersyarat, maka bisa saja tetap diloloskan jika mendapatkan hak deskresi dari DPD 1, baik itu tertulis maupun tidak tertulis,” tandasnya. (min/rif/c)
Golkar Bulukumba Akan Gelar Musda X
×

