MAKASSAR, BKM– Jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, baliho dan banner bakal calon bertebaran hampir di seluruh sudut Kota Makassar.
Selain membuat wajah Kota Makassar menjadi lebih semrawut, juga membuat aparat penertiban reklame jadi kewalahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan, hampir setiap hari, anggotanya turun ke jalan untuk menertibkan baliho dan banner tersebut.
“Kalau soal berapa yang diturunkan tidak bisa dihitung yang jelas setiap hari kita lakukan penertiban yang tidak sesuai dengan aturan pemasangan,” jelasnya, saat dihubungi baru-baru ini.
Dia melanjutkan, harusnya, para bakal calon memahami aturan yang berlaku.
“Harusnya mereka, bakal calon bermohonlah ke kami. Jangan langsung main pasang baliho atau banner saja. Jangan sampai mereka dikasih turun, mereka marah lagi,” jelasnya.
Bapenda sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Panwas Kota Makassar. Ternyata, mereka juga belum bisa melakukan pelarangan karena belum ada calon.
“Jadi dia (KPU dan Panwas) menyerahkan ke kita untuk melaksanakan aturan yang ada,” tambahnya.
Dia menekankan, kepada tim-tim bakal calon, tolong saling menghargai, taati aturan dengan mengajukan permohonan pemasangan banner agar Bapenda Makassar bisa mengontrol pemasangannya di titik-titik mana saja.
“Kalau bermohon tidak bayarji. Kecuali kalau di dalam banner dan baligonya ada sponsornya, ada nilai ekonomisnya, komersilki, itu harus bayar. Tapi kalau untuk perorangan, apalagi untuk kegiatan politik, sosial kemasyarakatan, itu tidak bayar,” tandasnya. (rhm)

