BARRU, BKM — Pemkab Barru dinilai berkinerja tinggi dalam penanganan covid-19 oleh Kementerian Keuangan RI sehingga layak diberikan dana insentif daerah( DID) sebesar Rp 15,7 milyar. Hal ini terungkap dalam gelar webinar bertajuk “DID Tambahan Untuk Penanganan Pandemi covid-19, Jumat (4/9).
Penyerahan DID ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang pengelolaan DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020.
Pemerintah pusat memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penanganan covid-19 dalam bentuk DID tambahan tahun anggaran2020.
Kegiatan tersebut diikuti Sekkab Barru Abustan dan Kepala BPKAD Barru Abubakar di ruang Barru Smart Information Center ini mendengarkan penyampaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
“Alhamdulillah masuk penerima DID tambahan dengan sepuluh daerah lainnya di Sulsel,” ujar Abustan.
DID tambahan merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi covid-19.
“Ini hitungan pemerintah pusat dalam pengendalian dan penanganan covid-19 sampai Juli 2020, utamanya dalam menjaga daerah tetap rendah positif covid-19 serta pernah lama berada di posisi zero kasus,” jelasnya
Hitungannya diukur dari pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan corona virus disease 2019 dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak covid-19, termasuk indikator zonasi epidemiologi, skor epidemiologis dan batas wilayah. (udi/C)

