POLMAN, BKM — Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siamasei 2020 Polres Polman berhasil meringkus dua pemuda MG (30) dan MH (32) di Desa Banato Polman, Senin (7/9).
Keduanya sudah sejak lama masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Polman dan kini meringkuk di bapik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan kedua pemuda diamankan usai melakukan pencurian kayu jenis jati merah sebanyak 30 batang milik SM di rumahnya Desa Banato Rejo, Kecamatan Tapango Kabupaten Polman.
Penangkapan tersebut didasari atas laporan SM yang melaporkan jika kayu miliknya hilang diambil orang tak dikenal sebanyak dua kali yakni pada 27 Juni dan 31 Juli 2020.
“Ia memang benar Polres Polman meringkus dua orang pemuda yang diduga kuat telah melakukan pencurian kayu jenis jati merah, penangkapan tersebut atas dasar laporan dari SM dan para pelaku memang sudah masuk dalam daftar TO, ”kelas Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui perbuatannya telah menyuruh saudara kandungnya MG untuk melakukan pencurian kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk, kayu – kayu tersebut kemudian diserahkan kepada Y sebagai bahan pembuatan kapal bagang (kapal pencari Ikan).
Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya berupa satu unit mobil truk dan kayu jati jenis merah diamankan di Mapolres Polman. Atas perbuatannya dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (ala/C)
Masuk TO, Kakak Beradik Diringkus
×

