GOWA, BKM–Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulsel akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar Senin (14/9) hari ini.
Rencana gugatan ini disampaikan Ketua Harian DPW Ketua Partai Berkarya Sulsel Zainuddin Kaiyum didampingi Sekretaris Bappilu Ayusar Dg Sipping dan Ismail Bangsawan di salah satu rumah makan di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Minggu (13/9).
Dihadapan sejumlah media, Zainuddin Kaiyum menjelaskan persoalan yang mendera partai besutan Tommi Soeharto ini. Dimana Partai Berkarya ini dibajak oknum tak bertanggungjawab dengan mendirikan kepengurusan lain yang dipimpin Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopradjono. Padahal dalam struktur organisasi Partai Berkarya ini, Muchdi menjabat sebagai wakil ketua di pusat.
Pembajakan partai ini pun merambah ke tingkat DPW Sulsel. Kaki tangan Muchdi kemudian menggelar musyawarah wilayah (Muswil) di Kabupaten Pinrang tanpa sepengetahuan Ketua DPW Partai Berkarya Sulsel Andi Patabai Pabokori.
Terkait kasus ini DPW Partai Berkarya ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommi Soeharto bersama Sekjen Priyo Budi Santoso mengeluarkan surat pemberhentian untuk tujuh pengurus pusat yang dinilai illegal tersebut.
Pemecatan tujuh pengurus itu karena melakukan Munaslub illegal di Jakarta kemudian rangkaiannya di beberapa DPW melakukan Muswil.
Masalah ini mengemuka seusai DPW Partai Berkarya Sulsel memberi dukungan kepada Andi Nirawati dan Muh Lutfi Hanafi yang dihadiri Wasekjend DPP Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin di hotel Ciaro, Kamis (3/9).
Dihadapan sejumlah pengurus DPW Berkarya Sulsel, Sumarni Kamaruddin dengan tegas memerintahkan Ketua DPW Berkarya Sulsel Andi Patabai untuk segera mengambil langkah hukum menggugat Muswil di Pinrang hanya berlandaskan Munaslub versi Mayjend (Purn TNI) Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang alasan membentuk Presedium Penyelamat Partai yang jelas tidak diatur dalam AD/ART partai.
Pelaksanaan Munaslub itu sendiri kata Wasekjen berlangsung ilegal di Hotel Grand Kemang Jakarta (11-12 Juli 2020) yang pesertanya juga entah datang dari daerah mana saja secara misterius.
Sumarni yang diketahui berdarah asli daerah Bugis Makassar ini sangat prihatin dengan adanya Muswil di beberapa daerah khususnya di Sulsel yang menurutnya harus diberi pelajaran melalui jalur hukum di Pengadilan.
“Kami pun di DPP telah melakukan gugatan atas pelaksanaan Munaslub itu di PN Jakarta Selatan dengan No
Perkara 678/Pdt-Sus Parpol/2020/PN Jakarta Selatan dengan materi gugatan Perbuatan Melawan Gugatan terdaftar sejak 25 Agustus 2020,” kata Sumarni dalam rilisnya yang disampaikan Zainuddin Kaiyum.
Zainuddin yang juga mantan pejabat Pemkab Gowa menambahkan bila pihak pendiri juga melayangkan gugatan di PTUN Jakarta No Perkara nomor 62/6/2020/PTUN Jakarta dengan materi gugatan pembatalan surat Kemkumham No MHH.17.A.H 11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) memberlakukan kembali Surat Keputusan Kemkumham RI No MHH.4 AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya dengan Ketua Umum
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Andi Patabai Pabokori mengatakan pihaknya sudah siapkan berkas gugatan melalui kuasa hukum DPW Berkarya Sulsel yang diadvokasi bantuan hukum DPP untuk segera menggugat pihak-pihak yang lancang melaksanakan Muswil di Pinrang bulan lalu.
“Jadi mereka-mereka itu harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” jelas Sekretaris Bappilu DPW Partai Berkarya Sulsel Ayusar Dg Sipping. (sar/rif)
Berkarya Sulsel Akan Gugat Pembajak Partai Tommi
×

