JENEPONTO, BKM — Salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, dinyatakan positif Covid-19. Ini berdasar hasil tes swabt. Imbasnya, untuk sementara seluruh kegiatan di PN Jeneponto di lockdown atau dihentikan selama tiga hari ke depan, atau mulai hari Senin, 14 September sampai Kamis, 17 September 2020.
Demikian disampaikan Kabag Humas PN Jeneponto, Adhitia Brama, saat dihubungi di kantornya, Jalan Pahlawan, Bontosunggu, Jumat (11/9). Adhitia Brama mengatakan, pada Senin ini, di PN Jeneponto sudah tidak ada kegiatan sidang maupun pelayanan.
Untuk ke depannya, hari Senin sudah tidak ada pelayanan. Dan memang pimpinan mengambil kebijakan akan dilakukan lockdown. Jadi menghentikan seluruh aktivitas. Tujuan lockdown untuk menekan penyebaran Covid 19 di kantor pengadilan ini dan seluruh ruangan akan disemprot disinfektan. (krk/c)
Mulai Hari Ini, Kantor PN Jeneponto di Lockdown
Seorang Hakim Terpapar Corona
×

