pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati-DPRD Sepakat Turunkan PBB

BARRU, BKM — Pemkab Barru dan DPRD sepakat menurunkan Rapat biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) melalui rapat paripurna DPRD Barru, Senin(14/9). Dua rancangan Perda terkait pajak dan retribusi dan perda perubahan ketiga atas Perda pajak daerah danperubahan keempat atas perda retribusi jasa usaha akhirnya disetujui bersama.
Persetujuan bersama untuk diproses menjadi Perda ini dilakukan setelah usulan menurunkan nilai Pajak dibahas bersama dengan DPRD Barru. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung Bupati Barru Suardi Saleh dan Ketua DPRD Barru Lukman T.
Setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan ranperda hingga tahap persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya menjadi perda Kabupaten Barru.
Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan Ranperda perubahan ketiga atas Perda Pemkab Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah dengan muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 tentang tarif PBB perdesaan dan perkotaan ditetapkan yakni nilai jual objek pajak dibawah Rp 500 juta ditetapkan tarif sebesar 0,04 persen.
Kemudian nilai jual objek pajak diatas Rp 500 juta sampai Rp 2 milyar ditetapkan tarif sebesar 0,08 persen. Nilai jual objek pajak diatas Rp 2 milyar sampai- Rp 10 milyar ditetapkan tarif sebesar 0,12 persen dan nilai jual objek pajak diatas Rp 10 milyar ditetapkan tarif sebesar 0,2 persen.
“Perubahan tarif akan membantu masyarakat dalam meringankan beban pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, terutama di masa pandemi ini. Kita tidak bisa memprediksikan kapan akan berakhirnya wabah ini,” ujar Suardi. (udi/C)




×


Bupati-DPRD Sepakat Turunkan PBB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar