pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Partai Berkarya Akan Somasi Tiga Pasangan Calon

GOWA, BKM–Usai melakukan gugatan perdata untuk muswil illegal di Kabupaten Pinrang dan sudah terdaftar dengan Perkara Nomor 288/Pdt. G/ 2020 tanggal 14 September oleh Kuasa Hukum DPP Partai Berkarya dari Pengacara Erwin Kallo & CO di PN Makassar, DPW Partai Berkarya mulai mengsomasi tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Pasangan bakal calon yang akan disomasi yakni Mohammad Ramdhan Pamanto-Hj Fatmawati Rusdi di Makassar, Haidir Syam-Suhartina Bohari di Maros dan Andi Ilham Zainuddin-Hj Rismayani di Pangkep.
“Ketiganya disomasi lantaran menggunakan logo dan lambang Partai Berkarya yang terpasang di alat peraga jenis baliho, banner dan spanduk yang sudah banyak terpasang di daerah masing-masing,”ujar Ketua harian DPW Partai Berkarya Sulsel H Zainuddin Kaiyum, Selasa (22/9).
Menurutnya, karena selama ini Partai Berkarya tidak pernah menerbitkan/memberikan rekomendasi kepada ketiga pasangan tersebut. Mantan Kabag Humas Setkab Gowa ini menegaskan bila rekomendasi itu diberikan oleh pihak lain yang merupakan tindakan illegal, sebab dalam proses persidangan, baik gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 660/Pdt.sus-Parpol/2020 tanggal 18 Agustus, juga gugatan di PTUN DKI Jakarta dengan perkara Nomor 162/G/2020/PTUN/Jkt tanggal 24 Agustus 2020.
“Dengan digugatnya Beringin Berkarya oleh DPP Partai Berkarya mili Hutomo Mandala Putra, maka dinyatakan pemberian rekomendasi tersebut cacat yuridis dan dinyatakan status quo,” tandas Zainuddin.
Terkait cacat yuridis dukungan kepada tiga pasangan itu sudah dibicarakan dengan Ketua DPW Partai Berkarya Sulsel Andi Patabai Pabokori.
“Tindakan pemasangan logo dan lambang Partai Berkarya merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana eksplisit dalam Pasal 1365 KUH Perdata yakni merugikan pihak lain. Bahkan termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana yakni pemalsuan dokumen. Dalam konteks itu, DPW Partai Berkarya Sulsel men-Sommir (peringatkan, red) agar ketiganya segera menurunkan atau tidak menggunakan logo dan lambang serta atribut Partai Berkarya dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak surat diterima yang tembusannya telah dikirim ke KPU dan Bawaslu setempat. Upaya hukum menjadi keniscayaan jika somasi ini diindahkan,” tegasnya. (sar/rif)




×


Partai Berkarya Akan Somasi Tiga Pasangan Calon

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar