BARRU, BKM — DPRD Kabupaten Barru menetapkan APBD-P 2020 dalam rapat paripurna tingkat II mendengarkan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap ranperda perubahan APBD melalui video conference di ruang rapat DPRD Barru, Jumat (25/9).
Penyerahan keputusan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Barru Lukman T kepada Bupati Barru Suardi Saleh.
Bupati Barru Suardi Saleh mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat yang bersifat membangun, serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama.
“Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, yang Insya Allah memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suardi.
Perdaa tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2020 mendapat persetujuan DPRD, selanjutnya tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Sulsel. Evaluasi tersebut dimaksudkan guna mencapai keserasian kebijakan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten Barru tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan Perda lainnya.
“Kita semua berharap semoga hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah kabupaten Barru tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dalam waktu yang crpat, sehingga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Suardi mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, khususnya Banggar segenap anggota komisi, serta kepada segenap anggota fraksi yang telah bekerja secara maksimal. (udi/C)
APBD-P 2020 Ditetapkan
×

