pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga: Tutup Tambang Tongke-Tongke

SINJAI, BKM — Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat Kerja dengan Dinas terkait untuk membahas aspirasi warga terkait persoalan Tambang Galian C di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Selasa (2/2).
Rapat dihadiri Kepala Dinas ESDM Arifuddin, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Andi Adeha Syamsuri, Camat Sinjai Timur, Danramil Sinjai Timur, Kapolsek Sinjai Timur, Kades Tongke-tongke, Warga Tongke-Tongke dan Pengelolah Tambang Galian C.
Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Amsul A Mappasara mengakui rapat untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya pada (21/1) telah menerima aspirasi warga yang menolak aktivitas tambang galian C yang ada di desa tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Sinjai, Hj Fitrawati mengatakan bahwa persoalan tambang galian C memang menjadi persoalan di Sinjai. “Ini karena adanya masalah kewenangan yang saat ini sudah ditangani provinsi, kendati Dinas ESDM provinsi tidak akan mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari Pemkab,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada pengelolah meski memiliki izin tetapi harus tetap memperhatikan dampak lingkungan.
“Penambang tidak boleh semena-mena dalam melakukan aktifitasnya. tetap perhatikan dampak lingkungan,”pintanya
Sementara, warga Desa Tongke-Tongke Nurwahidah bersikeras agar tambang tersebut ditutup. “Kami minta agar tambang galian C dihentikan karena berdampak lingkungan. Sudah menyebabkan abrasi dan memungkinkan jika air pasang bisa berdampak pada pemukiman warga, kalaupun ada izinnya kalau berdampak lingkungan maka harus dihentikan.”ujarnya
Pengelolah Tambang Suardi mengatakan awalnya tambang dibuka karena melihat kondisi masyarakat setempat yang tidak selamanya melaut dan adanya pendangkalan sungai.
“Melihat itu, saya mendatangi dinas terkait untuk mendapatkan izin. Setelah ditinjau di lokasi dan ternyata dinyatakan layak makanya kami mendapatkan izin. Jadi saya tegaskan saya tidak berani melakukan aktifitas tambang tanpa izin, termasuk semua warga sudah tandatangan dan menyetujui sekitar 70 orang,”pungkasnya
Kadis ESDM, Arifuddin mengatakan prosedur keluarny izin sebelum propinsi mengeluarkan izin maka harus ada persetujuan masyarakat setempat, Kepala Desa dan Camat beserta Dinas Terkait sebelum ESDM mengeluarkan rekomendasi kepada provinsi.
“Kami tidak dalam posisi memutuskan karena kami hanya bisa mengingatkan kepada penambang agar melakukan penambangan sesuai izin. Kalaupun ada desakan warga agar tambang di tongke-tongke harus ditutup maka harus dimulai dari awal. Masyarakat setempat harus membuat pernyataan jika ingin ditutup, begitu juga desa dengan camat, harus membuat pernyataan jika merusak lingkungan,”ujarnya. (din/C)



×


Warga: Tutup Tambang Tongke-Tongke

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar