Dewasa ini, beberapa orang yang menggunakan metode guna membeli mobil baru dengan membayar kontan (cash) dapat dihitung dengan jari. Kebalikannya, justru kredit mobil melalui bank atau leasing umum sekali sekarang. Apalagi dengan bermunculannya program menggiurkan ditawarkan, mulai dari bunga ringan, hadiah, sampai waktu cicilan yang panjang. Namun, jika tidak hati-hati, calon pembeli mobil bisa terjebak. Lebih repot lagi, kredit bermasalah, mobil malah tak bisa dipakai. Oleh karena itu, untuk menentukan sistem kredit sebaiknya dipikirkan secara matang-matang agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari. Di artikel ini, cermati.com akan membahas semua yang perlu anda tahu tentang kredit mobil atau leasing mobil.
Pakai sekarang, lunas belakangan. Biasanya yang punya slogan ini adalah mereka yang membeli mobil secara kredit. Lantaran tidak sanggup membeli tunai, pilihan mengangsur jadi pilihan yang rasional. Saat membahas soal kreditan, otomatis pula membicarakan bank atau leasing yang bertugas ‘menalangi’ dulu mobil kreditan. Akhirnya menentukan pilihan kembali ke selera calon konsumen. Silakan pilih leasing atau bank. Di benak mereka cuma ada satu, yaitu bisa membawa mobil baru yang diidam-idamkan tanpa perlu menunggu lama lagi. Hanya jangan terburu nafsu. Tetaplah menjadi konsumen yang cerdas dan bijak. Teliti sebelum bertransaksi. Ketika di dealer, jangan langsung mengamini tawaran customer service untuk menggunakan jasa lembaga pembiayaan tertentu. Kadang, customer service di dealer menjadi ‘agen siluman’ lembaga pembiayaan.
Jika dijabarkan, saat anda menggunakan pembayaran melalui bank pada umumnya bunga lebih rendah. Selain itu, ketika menggunakan bank, saat ini cukup banyak bank yang menawarkan produk kredit pemilikan mobil (KPM). Plusnya, bunga kredit di bank jauh lebih rendah dari leasing. Jika punya uang tunai lebih, calon konsumen bisa melunasi sebagian utang pokok dalam waktu tertentu. Cara ini akan mengurangi beban angsuran tiap bulannya.
Minusnya, mengurus kredit di bank rada rumit. Waktu yang dibutuhkan pun tak sebentar. Sudah begitu, calon konsumen mesti mengurus semua dokumen yang dipersyaratkan seorang diri. Mulai dari slip gaji, surat keterangan domisili, akta kelahiran, kartu keluarga, dan tetek bengek lainnya. Melengkapi semua dokumen itu jelas bukan perkara mudah. Saat dokumen lengkap, bank masih harus mengirimkan wakilnya untuk survei. Mereka akan menilai status layak atau tidak calon konsumen mendapatkan kredit. Mereka tak sekadar tanya-tanya, tapi juga meneliti berkas-berkas tagihan seperti listrik, PDAM, sampai kartu kredit. Di tangan merekalah nasib hutang kita dipertaruhkan.
Sedang kedua via leasing. Keuntungan prosedur lebih mudah, begitu juga dengan persyaratannya. Calon konsumen cukup mengisi formula serta menyiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan, seperti slip gaji, photocopy kartu keluarga, KTP, dan slip gaji. Memang leasing cukup diminati dan cukup longgar karena dalam persyaratan dan prosesnya lebih cepat. Justru kadang calon konsumen diperlakukan istimewa. Kita tak perlu bolak-balik ke dealer untuk mengurus semua persyaratan. Semua dikerjakan petugas leasing. Bahkan sampai jemput bola ke rumah.
Minusnya dalam menggunakan leasing adalah bunga yang dibebankan relatif tinggi. Selain itu ada biaya-biaya tambahan lain yang mesti diwaspadai. Sebut saja biaya fiducia, administrasi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk asuransi, sifatnya wajib. Menjadi wajib lantaran pihak leasing berkepentingan dengan mobil yang kita miliki untuk menghindari risiko. Kalau ada apa-apa dengan mobil, entah itu tabrakan atau hilang dicuri, maka asuransi yang akan mengganti nilai mobil itu ke pihak leasing dulu. Bila nilai itu ada sisanya, barulah dikembalikan ke konsumen. Soal asuransi ini, di sinilah peran konsumen. Kita bisa menegosiasikan jenis asuransi yang dipilih. Jenisnya ada dua, yakni total lost only (TLO) yang berarti asuransi akan menjamin jika mobil hilang. Sedangkan asuransi all risk, pihak asuransi akan menanggung semua kejadian dari penyok ditabrak sampai hilang dicuri. Wajar jika premi all risk jelas lebih tinggi dari TLO. Agar lebih irit, tak ada salahnya mengambil keduanya.
Lalu, jika anda akan memilih menggunakan leasing apakah harus menggunakan uang muka besar atau kecil?. Pembelian dengan cara kredit, pengaju harus membayar uang muka (down payment =DP) minimal 30 persen sesuai peraturan pemerintah. Boleh lebih dari itu, angsuran cicilan pun makin kecil. Tergantung juga dari lamanya masa pelunasan alias jangka waktu dan suku bunga. Bicara jangka waktu, pasti erat kaitannya dengan bunga kredit. Di BCA Finance suku bunga 4,18 persen untuk tenor 1 tahun, 4,68 persen 2 tahun, 4,88 persen 3 tahun dan seterusnya. Contoh, kredit Toyota Agya type G A/T dengan harga Rp 106,65 juta dengan masa kredit 1 tahun.
Berarti, untuk DP dikenakan Rp31,995 juta (aturan pemerintah 30 persen), plus asuransi all risk, angsuran pertama, provisi, administrasi, dan polis, jadi total down payment (TDP) menjadi Rp42,999,025. Untuk cicilan tiap bulannya dikenakan Rp6,481 juta. Banyak yang menyarankan agar calon pengkredit mengumpulkan uang yang banyak untuk DP. Jangan buru-buru ingin mendapatkan mobil, sebaiknya harus punya tabungan.
Ada juga salah satu inovasi baru yakni kredit dengan sistem balloon yakni cicilan dibatasi 3 tahun dan pengkredit hanya membayar 50 persen. Sedang sisa 50 persen lagi akan dihitung pada akhir masa cicilan. Perhitungannya bisa melunasi seluruh hutang atau meneruskan dengan membeli mobil baru. Jadi, uang penjualan mobil lama untuk melunasi hutang yang 50 persen tadi. Dan bila ada sisa dipakai untuk DP mobil baru.
Lalu apa bedanya kredit lewat leasing atau bank? Kalau tanya ke pihak leasing, sudah pasti mereka akan membanggakan produk kreditnya. Hal yang sama juga berlaku kalau mampir ke bank, sudah pasti customer service-nya membela kredit bank lebih oke dari leasing. Persamaannya, kedua lembaga ini mewajibkan uang muka 30. Hal ini sesuai sesuai Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), down payment kini dikenakan minimal 30 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat non produktif. Setelah anda mengerti perbedaan antara leasing dan bank, ada baiknya anda memilih dengan bijak sesuai dengan kemampuan kantong anda. Agar pada nantinya tidak akan menimbulkan accident terhadap keuangan anda. Mari memilih dengan bijak.

