BULUKUMBA, BKM — Komisi A DPRD Bulukumba terbang ke Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Senin 19/10) dalam rangka kunjungan kerja rencana perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa. Sistem yang diterapkan oleh Pemkab Sidoarjo dalam hal cara pemilihan Kades yang dilakukan dengan sistem e-voting.
Dalam Kunker ikut serta Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabid Pemerintahan Desa beserta Camat. Lama Kunker selama tiga hari.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba HA Pangerang menjelaskan kunjungan tersebut untuk mempelajari proses pemilihan Kades secara e-voting
” Kunjungan ini awal dari rencana perubahan Perda pemilihan Kades dari sistim manual ke e-voting,” jelas Pangeran, Rabu (21/10).
Menurutnya, Perda Pilkades diharuskan bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT) dan meminimallkan pelanggaran dari panitia pemilihan Kades.
“Jika perda ini yang diterapkan maka bisa mengurangi pelanggaran di Pilkades”, pungkasnya.
Selain konsultasi ke DPRD Sidoarjo, rombongan juga meninjau salah satu desa yang pernah melaksanakan pemilihan e-voting dan bertatap muka dengan panitia pemilihan.
”Kami liat semuanya menggunakan perangkat eletronik, jadi potensi kecurangan tidak ada lagi, makanya nanti saya mau (min/C)
Belajar Pemberhentian Kades, Dewan Terbang ke Sidoarjo
×

