MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Kota Makassar mengaku kecewa atas kinerja yang diperlihatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Makassar.
Pasalnya, Dinas Pariwisata di bawah kepemimpinan, Rusmayani Madjid dinilai telah memberikan pembiaran ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar untuk melabrak aturan, seperti beroperasi diluar jam yang ditentukan.
Hal tersebut dikatakan, anggota Komisi D DPRD Makassar, Hamzah Hamid saat menerima aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Ketertiban Kota Makassar di kantor DPRD Makassar, Jumat (5/2).
Hamzah menegaskan, Komisi D akan meneruskan pernyataan sikap dari mahasiswa ke pimpinan untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepatnya.
“Kita akan memanggil Dinas Pariwisata dan THM yang dicurigai melanggar Perda,” kata Hamzah Hamid. Menurutnya, THM yang telah melanggar regulasi dan seenaknya beroperasi di luar ketentuan harus mendapat perhatian dari pemerintah kota, sebab banyak masyarakat yang resah.
Legislator Fraksi PAN ini juga menuturkan, seharusnya Dinas Pariwisata dapat berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik bersama Satpol PP untuk turun melakukan penertiban.”Dinas Pariwisata dan Satpol PP harus turun melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan tidak ada THM yang beroperasi diluar dari jam yang telah ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil saat dihubungi wartawan berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, khususnya membahas perihal usaha THM yang sudah meresahkan masyarakat. Apalagi, menurut Muda sapaan akrabnya, jika jam operasional saja sudah dilanggar maka perda-perda lainnya juga akan dilanggar.
“Kita akan susun jadwal pemanggilannya. Yang jelas kita akan panggil, dan jika terbukti melanggar dan menimbulkan keresahan warga maka sanksinya penutupan usaha,” ucapnya, kemarin.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Ketertiban Kota Makassar, Ahmad Asis mengungkapkan, selain banyak THM yang melanggar izin operasional sampai pukul 02.00 Wita, juga ditemukan THM yang menyiapkan fasilitas pijat refleksi yang berkedok prostitusi serta berjualan minuman beralkohol diatas 40 persen.
“Kondisi ini muncul karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Dispar. Kita mendesak wali kota agar mengevaluasi kinerja dispar yang tidak tegas melakukan pengawasan,”jelasnya.(ita/war/c)
Dewan Kecewa Kinerja Dinas Pariwisata
×

