pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

2.162 Warga Terjaring Operasi Protokol Kesehatan

SIDRAP, BKM — Sebanyak 2.162 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi covid-19 terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sidrap.

Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma saat dihubungi, Selasa, (10/11) mengatakan yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Umumnya, pelanggar didapat di tempat-tempat umum seperti pasar, cafe, rumah makan, masjid, dan tempat keramaian lainnya.
“Yah, ada sekitar 2.162 pelanggar protokol kesehatan yang kita jaring mulai September hingga November ini,” ucapnya.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggara protokol kesehatan itu yakni teguran secara lisan 1.043, tertulis 724, sanksi sosial berupa push up, hafal pancasila, dan nyanyi lagu kebangsaan sebanyak 284 orang.
Selain sanksi sosial, juga ada 111 pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran Rp 100 ribu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 32 tahun 2020.
Operasi pendisiplinan yang dilakukan bersama TNI-Polri itu akan berlangsung hingga Desember 2020. “Operasi pendisiplinan setiap hari kita laksanakan hingga Desember 2020,” jelasnya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Sidrap untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Penerapan protokol kesehatan itu berupa penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan hindari kerumunan.
“Ayo, kita jaga diri, keluarga dan kerabata dekat kita dari penyebaran covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”tandasnya. (ady/C)



×


2.162 Warga Terjaring Operasi Protokol Kesehatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar