pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sebar Video Pacar, ABG Disel

PAREPARE, BKM — Penyidik Polres Parepare merilis kasus dugaan persetubuhan dan penyebaran video asusila oleh pacar terhadap anak di bawah umur, Rabu (11/11). Kasus ini dalam tahap pengembangan dan penyidikan dan menyeret FH (17) sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban merupakan pacarnya WA (15) telah di setubuhi sebanyak empat kali.
Tak hanya persetubuhan, pelaku juga diancam pelanggaran UU ITE karena telah menyebarkan video kekasihnya tanpa busana yang direkam saat melakukan video call melalui pesan whatshaap (WA).
Ditambahkan Kasat video tersebut viral pada 7 November dan orang tua korban keberatan, serta melaporkan kejadian tersebut. Dalam perkembangan penyelidikan tersebut, semua saksi telah di mintai keterangan terkait kejadian itu.
Dari pengakuan tersangka sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali kepada korban pada pertengahan Agustus 2020 di salah satu penginapan di Kota Parepare.
Tersangka juga meminta video asusila dari korban untuk di kirimkan yang durasinya kurang lebih dua menit.
“Alasan dari pelaku menyebarkan video tersebut karena tidak sengaja. Vdeo ini tidak sengaja terkirim ke temannya dan pengakuan korban mengirim video tersebut, karena diminta oleh pacaranya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, untuk perkembangan kasus dan kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya, “tandas Kasat.
Sedangkan Kanit PPA, Aipda Dewi Natalia Noya menyatakan, FH kini diamankan di Mapolres Parepare atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana ITE yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (mup/C)




×


Sebar Video Pacar, ABG Disel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar