PASANGKAYU, BKM — Satuan Narkoba Polres Matra berhasil membekuk dua orang yang diduga bandar narkoba didua tempat berbeda, Minggu 7 Februari. Mereka yang dibekuk masing-masing Resa (30) dan Ruslan (27). Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 14 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa buah handphone milik pelaku, dan bong (alap isap sabu). Resa yang merupakan warga Desa Malei, Kecamatan Pedongga, dibekuk di wilayah Kecamatan Bambalamotu berikut 13 paket sabu sebagai barang buktinya. Sedangkan Ruslan dibekuk di wilayah Kecamatan Baras berikut satu paket sabu dan satu buah alat isapnya sebagai barang bukti.
Kedua tersangka yang telah digelandang ke kantor Polres Matra tersebut menerangkan, paket sabu diperoleh dari wilayah Palu, Sulteng. Sabu ini rencananya diedarkan untuk kalangan pelajar di Matra. Atas kepemilikan barang haram tersebut, keduanya bakal dijerat dengan pasal 114 UU tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polres Matra. ”Kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi kami. Dan akhirnya mereka berhasil dibekuk. Kedua orang itu kini kami tahan untuk proses lebih lanjut. Belasan paket sabu sebagai barang buktinya,” terang Kasat Narkoba Polres Matra SKP, Abd Salam. (ala/mir/c)
Polres Bekuk Dua Bandar Narkoba
×

