MAKALE, BKM–Masa kampanye pilbup Tana Toraja berakhir 5 Desember 2020, dan telah memasuki masa tenang selama tiga hari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020. Untuk itu, ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa menegaskan semua alat peraga sudah dicabut dan tidak diperbolehkan terpasang.
Demikian pula iklan dalam bentuk apapun, termasuk visi-misi sudah dilarang ditayangkan dan muat baik di media cetak maupun online.
“Selama masa kampanye berjalan dari 26 November hingga 5 Desember 2020 tahapan tersebut berjalan aman dan lancar, ini bukti tingginya kesadaran masyarakat Tana Toraja berpolitik yang santun, meskipun ditengah mewabahnya Covid-19 tanpa mengabaikan prokes,”ujar Rizal Randa.
KPU berharap dan menghimbau kepada tim pemenangan Paslon alat peraga dalam bentuk apapun disertai nomor urut sudah tidak terpasang lagi selama masa tenang.
Demikianlah pula dua kali debat digelar di tempat berbeda juga berjalan lancar, terima kasih atas atensi kita semua.
“Lebih khusus ke Polres Tana Toraja bersama BKO Brimob, terima kasih atas kerja kerasnya sebab hingga hari ini Kantibmas di Tana Toraja masih terkendali,”jelas Rizal Randa.
Ketua Bawaslu Serni Pindan menambahkan bila masa tenang di Tana Toraja, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dishub, dibackup TNI dan Polri melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
“Masa Minggu tenang atribut kampanye sudah bersih, termasuk mobil brending tidak boleh berkeliaran, atau lepas stiker serta dikandangkan sebab ada konsekuensi hukumnya, sesuai UU No 1 tahun 2014 masuk kategori kampanye diluar jadwal sangsi dipidana penjara paling singkat 15 hari, atau paling lama 3 bulan dengan denda paling sedikit Rp 100.000 (gus/rif/c)
APK Dibersihkan dan Mobil Dilarang Berkeliaran
×

