MAKASSAR, BKM– PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Makasar belum bisa mandiri. Jangankan menyetor deviden, perseroan itu bahkan masih minta suntikan modal.
Direktur Utama PT BPR, Quraini, mengatakan, syarat modal inti yang harus disuntikkan belum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Modal inti itu seharusnya minimal Rp6 miliar. Nah sekarang yang kita punya baru Rp3 miliar. Jadi masih butuh sekitar Rp3 miliar,” kata Quraini.
Performa BPR memang belum menunjukkan hasil yang siginifkan. Meski demikian Quraini mengklaim, nilai aset perseroan sudah mengalami kenaikan. Sudah capai Rp7 miliar dari kondisi sebelumnya yang hanya Rp2 miliar lebih.
Namun, uang itu tidak bisa secara bebas dikreditkan lantaran merupakan dana milik nasabah. Sehingga dibutuhkan suntikan modal tambahan dari Pemkot selaku pemegang saham.
“Jadi masih terbatas, karena ini dana pihak ketiga kapan saja bisa diambil, tetapi kalau penyertaan modal dari pemerintah itu bisa kami dengan leluasa menyalurkan ke masyarakat,” papar dia.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba menyampaikan PT BPR mendapat suntikan modal APBD 2021 sebesar Rp5 miliar. Penyertaan modal itu merujuk pada regulasi berupa perda yang telah ditetapkan.
“Jadi kita ada kewajiban soal penyertaan modal sampai 2022 dan itu amanah perda,” ujar Rahmat.
Suntikan yang rencana diberikan diharap membuat perbankan bisa menaikkan kinerja. Kata Rahmat, paling tidak tak bergantung lagi APBD.
“Kita harap mereka (BPR) penyertaan modal bisa libatkan pihak ketiga,” terangnya.
Hingga kini BPR belum pernah menyetor deviden sejak 2017. Kondisi itu membuat manajemen perbankan sempat dievaluasi. Bahkan wacana untuk pembubaran sempat digaungkan. (rhm)
BPR Jadi Beban Pemkot
×

