PAREPARE, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pendapan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Pemkot Parepare.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sulsel untuk Pemkot Parepare, Makassar, Jeneponto, dan Toraja Utara dilakukan di Auditorium BPK Sulsel, Selasa (1/12).
Sekretaris Badan Keuangan Parepare, Agus Salim mengapresiasi BPK Provinsi Sulsel yang terus memberikan arahan agar PAD Kota Parepare bisa lebih meningkat. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan UU tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Kita segera tindak lanjuti rekomendasi BPK. Banyak masukan dalam meningkatkan PAD terutama pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai. Kita juga akan optimalkan pajak parkir. Khusus pajak parkir untuk dibuatkan Perda karena potensi pajak parkir ada. Contohnya parkir di pelabuhan,” katanya.
Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 tahun 2004.
Selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
“Kita berharap Pemkot khusnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terlambat membayar pajak sanski tegas harus ditegakan. Sanksi administrasi berupa sanksi denda,”pungkasnya. (mup/C)

