MALILI, BKM — Penyidik kasus dugaan penusukan alat kelamin alias “Kolor Ijo” segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili pekan depan. Berkas perkara kasus ini sementara dalam proses pemberkasan.
Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal mengatakan, penyidik telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan, Kamis (11/2). Konsultasi dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas perkara.
“Kita telah konsultasi ke kejaksaan terkait pelimpahan berkas,” ujar Sultan Iqbal, melalui penyidiknya, Iptu Agusman via telepon.
Menurutnya, berkas perkara ini sementara dilengkapi seperti hasil visum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo, Wotu dan akte kelahiran bagi korban dibawah umur.
Sultan menambahkan, pelaku penikaman alat kelamin dan pencurian yakni Iqbal telah menusuk sebanyak 25 orang korbannya sementara dua diantaranya diketahui masih dibawah umur.
“Ada 27 korbannya dan terdiri dari 25 korban yang berhasil dia tikam, dua korban lainnya hanya dicuri. Dari 25 korban yang telah ditikam, dua masih dibawah umur. Insya Allah pekan depan berkasnya akan kita limpahkan,” ungkap Sultan.
Sebelumnya, Sat Reskrim telah melakukan rekonstruksi Rabu (13/1) lalu. Tersangka memperagakan 12 adegan mulai dari mengasah pisau hingga adegan menusuk kelamin yang menyebabkan, Suriani alias Ani (20) warga desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana meninggal dunia.
Sementara, Saharuddin (suami korban) juga ikut terluka pada paha bagian kiri. Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengintai kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat kejadian korban dan suaminya melakukan hubungan intim dengan suasana rumah gelap.
Tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan membawa pisau dan senter. Sebelum menusuk, pelaku mengangkat kelambu dengan menggunakan pisau dan menyalakan senter kearah korban satu kali.
Tersangka menusuk selangkangan kanan korban yang kala itu sedang dalam posisi diatas. Tusukan pelaku itu juga menembus dan melukai paha kiri suaminya hingga robek. Tersangka dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (alp/C)
Kasus “Kolor Ijo” Segera Dilimpah
×

