pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Tetapkan 7 Tersangka

SIDRAP, BKM — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres SIdrap mengambil alih penyidikan kasus pengungkapan penipuan ala cyber crime atau dikenal passobis. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton penyidik langsung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka warga asal Bendoro Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Kamis (11/2).
Dari hasil penyidikan para tersangka akan dijerat UU RI tentang ITE atas penyalagunaan dengan maksud kejahatan.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulufar Siregar yang ditemui di kantornya, Kamis (11/2) mengatakan kasus ini sementara diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka karena penyidik menerapkan pasal sesuai perannya masing-masing. Ketujuh pelaku sindikat passobis beromset ratusan juta yang diamankan Rabu (10/2) itu yakni Sabri (40), Amirullah (25), Rusdi (17), Damar (22), Asri (27), Rustam (38), Syamsu Alam (30) yang merupakan warga asal Desa Mojong. Dan seorang lagi bernama Herman (34) masih dalam penegjaran aparat.
“Ada delapan pelaku, namun seorang lainnya Herman masih buron dan hanya barang buktinya disita bersama tersangka lainnya. Mereka juga sudah kami tetapkan tersangka. Perannya sudah jelas diakui masing-masing pelaku. Intinya kasus sobis tidak ada yang tidak lanjut, semuanya kita proses hukum karena ini sudah meresahkan masyarakat di seluruh Indonesia,” papar Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, menambahkan para tersangka kana diancamkan pasal berlapis yakni UU ITE dan tentang penipuan. Sebab penerapan pasal yang disangkakan terhadap tujuh pelaku sudah dengan pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 / 2008 Tentang ITE sudah bisa masuk proses hukum, termasuk sangkaan dijerat pasal penipuan jika korban sudah di BAP-kan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
AKP Chandra menjelaskan, sejauh ini masih koordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Sidrap untuk pengumpulan keterangan para korban yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatera.
“Sudah ada korban di Jawab Barat dan Surabaya bersedia jadi pelapor. Sisa kita akan datangi mereka untuk Berita acara pemeriksaan pelapor,” katanya.
“Disini mereka tidak saling kenal. Namun setiap kasus berhasil diungkap modusnya serupa semua yakni penipuan lewat Website online dengan penjualan alat elektronika dan perlengkapan rumah tangga dan bayi, termasuk sindikat penjualan senpi organik dan non organik,” jelasnya kemarin.
Sebelumnya, kasus Passobis ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Laporan Informasi Nomor : Lapinfo – IK/ II/2016 / Satuan Intelkam tanggal 09 Februari 2016 lalu. (ady/C)



×


Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar