MAKALE, BKM–Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tana Toraja terpilih, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu surat keterangan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa baru-baru ini.
Menurut Rizal, meskipun sesuai jadwal tahapan pilbup pemenangnya telah diumumkan, namun tertunda lantaran menunggu registrasi MK, sesuai PKPU nomor 18 Tahun 2020.
“Meskipun penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah KPU mengeluarkan nomor registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), karena itu warga Tana Toraja bersabar dulu, apalagi di Tana Toraja tidak ada gugatan,”jelas Rizal Randa.
Untuk itu, Rizal berharap semua pihak tetap menjaga ketertiban dan keamanan karena pengalaman biasanya satu minggu setelah pleno rekap adami registrasi dari MK, “Tapi kali ini belum ada,”terang Rizal Randa.
Untuk diketahui hasil perolehan suara tiga paslon hasil pleno KPU Tana Toraja, di Pantan Hotel Makale, Rabu (16/12) lalu, pasangan nomor urut satu Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeq (The-Za), diusung Partai Demokrat, Hanura, dan PKPI meraih suara 57.057 suara atau 41,09 persen, disusul pasangan nomor urut dua Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (Nivi) usungan Partai Golkar, Nasdem dan Perindo meraih 51.628 suara atau 37,18 persen serta pasangan nomor urut tiga Albertus-John Diplomasi (Al-John) yang diusung oleh PDIP, Hanura, dan Berkarya meraih 30.159 suara atau 21,72 persen. (gus/rif/c).
Penetapan Paslon Terpilih Menunggu Register MK
×

