MAKASSAR, BKM–Pemilihan wali kota (pilwali) Makassar telah selesai, dan kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menyelesaikan seluruh pekerjaan mereka pada pesta demokrasi 9 Desember kemarin hingga rekapitulasi tingkat kota selesai.
Bahkan dalam pengawasan mereka baik itu mulai tahapan pilwali hingga selesai ada sekitar 36 kasus pidana yang ditangani, namun tak ada satupun yang divonis oleh Pengadilan Negeri Makassar (PN) dalam pelanggaran tersebut. “Yang kita bahas di Gakkumdu ada 36 kasus pidana satu naik sampai sampai penyidikan (kepolisian) selebihnya dihentikan di pembahasan kedua bersama Gakkumdu,”ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sri Wahyuningsih.
Dirinya melanjutkan yang dilimpahkan ke kepolisian, namun kasus tersebut dihentikan atau SP3, karena dalam undang-undang Pidana Pilkada, masa kerja penyidik hanya sampai 14 hari. “Jadi sampai saat ini sudah tidak ada lagi kasus dibahas maupun laporan dan temuan masuk,” ujarnya.
Disinggung banyak kasus yang dihentikan saat pembahasan kedua di Gakkumdu, Sri Wahyuningsih menyebutkan itu tidak memenuhi unsur pidana atau kurangnya alat bukti. “Menurut kajian sentra Gakkumdu itu tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Adanya kasus yang SP3 di kepolisian, ini menjadi perhatian Bawaslu kota Makassar, dimana kata Sri Wahyuningsih pidana Pilkada dan Pemilu berbeda. Dimana Pidana pemilu yang diduga tersangka bisa jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bisa vonis di pengadilan walau dia tidak hadir.
Jika nantinya putus itu tanggung jawab jaksa untuk menjebloskan dalam kurungan penjara. “Kan kalau di pemilu bisa diperiksa (vonis) tanpa kehadiran tersangka. Kalau Pilkada tidak ada regulasi seperti itu (Bisa diperiksa tanpa kehadiran tersangka). Sehingga tidak ada dasar penyidik, jaksa untuk dilanjutkan sampai penuntutan,” bebernya.
Tak hanya pidana pemilu, namun beberapa pelanggaran lain pun telah ditangani oleh Bawaslu Makassar dimana kata Sri Wahyuningsih ada 29 laporan 18 temuan, mulai dari dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye, kampanye diluar jadwal hingga netralitas Aparatur Negeri Sipil.
“Kajian pasalnya tidak terpenuhi, seperti ASN diduga menguntungkan paslon. Tapi dalam kajiannya tidak cukup karena tidak menyebutkan mendukung siapa,” bebernya.
Tapi pihaknya telah merekomendasikan ke Komisi Apartur Negeri Sipil (KASN) sebanyak 16 orang. Namun tebusan masuk ke Bawaslu kota Makassar baru ada sekitar 9 yang mendapatkan sanksi.
“16 orang dari 15 kasus. Karena Manggala satu kasus itu ada dua orang. Sampai saat ini baru 9 yang ada rekomendasinya, tapi kalau sanksinya itu kewenangan pemerintah bukan lagi kami (Bawaslu),” tutupnya. (rif)
36 Kasus, Tak Satupun Sampai ke Penyidikan
×

