pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Gowa Bentuk Tim Identifikasi

GOWA, BKM — Sampai saat ini, animo masyarakat untuk berinvestasi di kawasan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, cukup tinggi. Ini terlihat dari menjamurnya penginapan, wisma, villa, rumah makan, tempat wisata dan lainnya di Malino.

Melihat kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan identifikasi terkait lahan mana yang boleh dilakukan pembangunan ataupun yang tidak. Karena lahan-lahan di Malino tergolong kawasan hutan yang dilindungi atau kawasan konservasi alam.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat memimpin rapat koordinasi Tata Ruang dan Konservasi Hutan Malino Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, kantor Pemkab Gowa, Senin (28/12), berharap ada identifikasi yang jelas. Sehingga masyarakat tidak sembarang melakukan pembangunan tanpa tahu tata ruangnya.
”Saat ini, keinginan masyarakat untuk berinvestasi di Malino sangat tinggi. Sehingga kita perlu melakukan langkah antisipasi dengan menyiapkan data jelas, mana yang termasuk kawasan hutan lindung dan tidak atau bisa dilakukan investasi melalui izin bupati. Apalagi tahun 2021 mendatang, pelebaran jalan Malino akan dilanjutkan,” jelas Adnan.

Adnan mengaku, di kawasan Malino terdapat bangunan yang melanggar. Seperti tidak memiliki IMB bahkan membangun dalam kawasan hutan lindung. Namun Pemkab Gowa tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut, dikarenakan terkendala dengan kewenangan.

”Permasalahan saat ini, hutan lindung tapi banyak bangunan di dalamnya. Kita tidak boleh menghalangi animo publik. Sehingga yang perlu kita lakukan memperjelas mana yang bisa dan tidak bisa atau mana yang menjadi kewenangan pihak pemerintah daerah,” tambah Bupati Gowa.

Olehnya untuk menindaklanjuti perencanaan tersebut pihaknya membentuk tim untuk mengidentfikasi masalah dalam penggunaan lahan agar bisa melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu melaksanakan kegiatan tapal batas.

Tim ini diketuai
Bappeda di dalamnya terdiri dari SKPD terkait dan melibatkan kepolisian, Kodim, perwakilan dinas kehutanan provinsi, perwakilan BKSDA, BPN, DPRD, kejaksaan dan libatkan pemerintah setempat seperti camat, desa dan lurah agar bisa jalan bersamaan antara penentuan batas dan identifikasi masalah.
Kabid Teknis BBKSDA Sulsel, Anis Suratin, mengatakan, dari total kurang lebih 14 ribu hektare Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Gowa, sebanyak 2.500 hektar yang telah dilepas menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) khusus di kawasan Malino.
Jumlah inilah yang nantinya akan dilakukan tapal batas agar pihak Pemkab memiliki kewenangan dalam memberikan izin melalui SK bupati. Rencana ini akan dimulai pada 2021 mendatang. (sar)




×


Pemkab Gowa Bentuk Tim Identifikasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar