PAREPARE, BKM — Pemkot Parepare kembali memberlakukan Work From Home (WFH) untuk menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 melalui SE Wali Kota Parepare nomor 060/07/Org.
“Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut,” demikian kutipam SE tersebut.
ASN yang berada di SKPD dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dengan cara WFH sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen.
“Berkaitan dengan hal itu pimpinan SKPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadiran,” jelasnya.
Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai lanjut Taufan bahwa peta sebaran virus Corona yang dikeluarkan oleh Satgas covid-19 Kota Parepare, domisili Parepare, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.
Pengaturan sistem kerja tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilaksanakan mulai Senin (11-24/1) mendatang dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Pimpinan SKPD/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian dan memastikan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasubbag Organisasi Rafiuddin mengatakan penyesuaian sistem kerja ini dituangkan melalui SE Wali Kota Parepare nomor 060/07/Org diantaranya diatur adalah WFH ASN. (mup/C)

