pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Sosialisasi LHKPN

BARRU, BKM — Pemkab Barru menindaklanjuti peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menggelar sosialisasi secara virtual di ruang Basic lantai 2 kantor Bupati Barru baru-baru ini.
Sosialisasi dihadiri Bupati Barru H Suardi Saleh, Wabup Barru H Nasruddin AM, Sekkab Barru Abustan, AB, Kabag Hukum Hj Naidah, Kepala BKPSDM H. Nasruddin, Asisten II Abd. Rahim dan para wajib LHKPN lainnya.
Salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkab yakni mengirimkan LHKPN para pejabat dilingkupnya ke KPK. Apalagi saat ini lembaga anti rasuah ini sedang gencar melakukan kampanye pencegahan korupsi.
Sosialisasi diselenggarakan untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.
Bupati Barru Suardi saleh menyatakan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib memberikan laporan ke pihak KPK.
“Setiap penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan,” kata Suardi.
Untuk tahun lapor 2020 lingkup Pemkab Barru, sebanyak 174 pejabat wajib lapor LHKPN kè KPK. Dia berharap agar seluruh wajib lapor LHKPN tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai tepat waktu.
Dalam sosialisasi ini , tampil dua nara sumber dari perwakilan KPK, yakni Jeji Azisi dan Pipin Purbowati. Keduanya secara bergantian menjelaskan tentang tata cara pengisian LHKPN yaitu perubahan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 menjadi peratutan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang ata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (udi/D)



×


Pemkab Sosialisasi LHKPN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar