BARRU, BKM– Sejumlah obyek wisata di Kabupaten Barru dibuka dalam skala terbatas. Hanya saja wisatawan yang berkunjung dipersyaratkan wajib melakukan rapid tes antigen. Rapid Tes Antigen dikhusus bagi wisatawan dari luar Barru.
Hal ini dilakukan sebagai rangkaian masih tingginya angka kasus positif covid-19 di Kabupaten Barru.
Sebelumnya Pemkab melalui Dinas Pariwisata mengambil langkah pencegahan dengan menutup aktifitas seluruh obyek wisata/tempat rekreasi didaerah itu pada penghujung tahun 2020 lalu.
Setelah mempertimbangkan perputaran roda perekonomian masyarakat sehingga tanggal 12 Januari 2021 lalu seluruh obyek wisata atau tempat rekreasi baik yang dikelola pemerintah, pihak swasta maupun perseorangan dibuka kembali meski secara terbatas dengan berbagai persyaratan.
Kebijakan pembukaan kembali obyek wisata ditindaklanjuti melalui surat Dinas Pariwisata Nomor 03/Dikpar-Br/I/2021 yang mengacu dari Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kadis Pariwisata Barru, Andi Syarifuddin Pasinringi, Minggu (17/1) menyatakan, obyek wisata atau tempat rekreasi dibuka kembali dengan syarat, membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 orang dalam waktu bersamaan pada setiap tempat wisata.
“Selain itu diberlakukan prokes sesuai keputusan Bupati nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan Tatanan Normal Baru dan mensyaratkan hasil rapit test antigen bagi pengunjung yang berasal dari luar daerah,” kata Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin menambahkan sudah seperti itulah aturan yang dipersyaratkan sehingga pengunjung diharapkan bisa memahami dan mematuhinya.
“Diseluruh tempat wisata, akan ditempatkan tim terpadu yang terdiri dari Satgas Penanganan Covid-19, Satgas Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Pemerintah setempat akan turun langsung melakukan pemantauan,” pungkasnya. (udi/C)
Wisatawan Wajib Rapid Tes Antigen
×

