pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

204 Tenaga Kontrak Terancam Dinonaktifkan

MAKASSAR, BKM– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar hingga saat ini terus melakukan evaluasi terkait kinerja tenaga kontrak di Makassar.
Evaluasi dilakukan setelah Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyoroti efektifitas dan kinerja tenaga kontrak di lingkup Pemkot Makassar.
Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima, banyak tenaga kontrak yang sebenarnya tidak maksimal lagi bekerja namun namanya masih terdata sehingga masih menerima honor.
OPD lingkup Pemkot Makassar pun diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga kontrak masing-masing dan selanjutnya dikirim ke BKPSDM untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sejauh ini, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Makassar, Munandar mengatakan, ada 204 tenaga kontrak Pemkot Makassar yang masuk dalam evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan kontraknya pada tahun 2021 ini.
Tenaga kontrak yang dievaluasi tersebut, paling banyak merupakan tenaga kontrak di Bagian Umum Setda Kota Makassar.
“Itu berdasarkan surat dari unit kerja pimpinan SKPD yang laporkan pegawainya (tenaga kontrak). Selanjutnya kami catat, dicocokkan dengan absensi, termasuk mengonfirmasi yang bersangkutan. Itu dikaji dan diolah,” ungkap Munandar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/1).
Munandar memperkirakan, sebenarnya jumlah tenaga kontrak yang harus dievaluasi lebih dari 204 orang. Namun, ada yang tidak terdeteksi karena tidak dilaporkan atau tidak ditemukan.
Selain itu, dia mengaku ada juga Kepala OPD yang meminta tenaga kontraknya dievaluasi dan dilaporkan ke BKPSDM namun kontraknya tetap diperpanjang di unit tugas masing-masing.
“Yang begini kan bikin dilematis. Tidak konsisten. Dilaporkan untuk dievaluasi, tapi kontraknya diperpanjang,” tambah Munandar.
Rata-rata tenaga kontrak yang dilaporkan
untuk dievaluasi karena yang bersangkutan malas masuk kerja, indisipliner, tidak mengikuti ketentuan jam kerja, ada pekerjaan keliru dan tidak sesuai dengan instruksi pimpinan. Yang paling parah, ada yang tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang lama dan berulang kali sudah ditegur.
“Data yang 204 ini memang sudah diproses nama-namanya yang tidak diperpanjang lagi, alasannya bisa dibuktikan,” tambahnya.
Sementara itu Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan,bagi tenaga kontrak yang memang sudah tidak memberikan kontribusi nyata bagi akselerasi pemerintahan dan pelayanan harus dievaluasi.
Menurut Rudy, kebijakan merekrut tenaga kontrak tak lain untuk membantu kerja-kerja pemerintahan. Terlebih pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar membayar gaji tenaga kontrak.
APBD 2020, setidaknya Pemkot Makassar menghabiskan anggaran Rp152 miliar untuk membayar gaji 8.449 tenaga kontrak. Setiap bulan, mereka digaji Rp1,5 juta. Hanya saja, jumlah itu belum termasuk potongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Ini yang saya minta, tolong dievaluasi supaya ada rasa keadilan bagi semua tenaga kontrak. Karena ada tenaga kontrak memiliki integritas tinggi kerja siang dan malam tapi mendapat gaji sama seperti mereka yang tidak memberikan kontribusi sama sekali,” ucap dia.
Sekretaris BKPSDM Basri Rakhman menambahkan pihaknya telah menerima usulan dari beberapa SKPD. Selebihnya masih ditunggu untuk segera dirampungkan.
“Evaluasi, ini rutin. Sudah ada surat edaran Walikota untuk tidak mengusulkan perpanjangan. Kalau ada nilainya rendah, tanda itu,” katanya.
Basri memberi sinyal di akhir Februari 2021 nanti sudah bisa diketahui berapa besaran honorer yang tidak lagi diperpanjang kontraknya.
Diketahui Pemkot Makassar akan mengurangi jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkup SKPD dengan total yang ada saat ini mencapai 8.449 orang.
Langkah ini telah diambil tahun 2019 lalu. Saat ini ada 400 itu diputus kontraknya.”Tahun lalu ada 400 yang tidak diperpanjang kontraknya,” tutup Basri.(rhm)




×


204 Tenaga Kontrak Terancam Dinonaktifkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar