BULUKUMBA, BKM — Tim audit dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kindang, Kecamatan Kindang Bulukumba dijadwalkan turun bulan Februari mendatang.
”Insya Allah awal Februari tim turun melakukan audit,” ujar Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Muh Ali. Rabu (27/1).
Menurut Ali jumlah kerugian negara dalam kasus ADD Kindang ditaksir mencapai Rp900 juta Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 silam. Dugaan pelanggaran dana ADD lantaran anggaran cair tapi pekerjaan tidak terealisasi di lapangan.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengatakan, perkara kasus korupsi memang butuh waktu. Karena banyak instansi dan lembaga yang akan dilibatkan. Salah satunya, dalam menilai volume pekerjaan harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan pada UU.
Sebelumnya Polres Bulukumba menetapkan Ahmad Asbar, mantan Kades Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, sebagai tersangka kasus korupsi ADD.
Penyidik juga menetapkan Bendahara Desa Bonto Baji, Ahmad, sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Penyidik Tipikor Polres Bulukumba menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Jo 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (min/C).
Tim Audit Segera Turun ke Desa
×

