pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum Guru SMKN 4 Debati Wabup

Ditahan Karena Tak Pakai Masker

GOWA, BKM — Seorang pria berusia 50-an tahun lebih mendebati sejumlah anggota Timsus Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Gowa yang bertugas di area Jalan Usman Salengke (ujung Jembatan Kembar arah kota Sungguminasa), Kabupaten Gowa.

Aksi warga yang mengaku sebagai guru SMKN 4 Gowa ini bahkan nekat mendebati Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang tengah memantau pelaksanaan operasi yustisi di poros provinsi tersebut, Kamis pagi (4/2) sekitar pukul 11.00 Wita.

Oknum guru bernama H Agus Syamsuddin ini menolak ditilang dan dikenai sanksi pelanggaran prokes yang dilakukannya. Agus saat melintas di poros tersebut tidak mengenakan masker. Begitu ditahan petugas Timsus dan diberi pemahaman terkait pelanggarannya, Agus yang berbaju kaos kerah motif strip merah putih hitam ini malah marah.

Agus mengaku buru-buru pergi meninggalkan rumahnya sehingga lupa bawa masker. ”Saya tadi ditelepon tiba-tiba. Jadi pergi juga buru-buru. Jadi kulupami ambil masker pak. Saya buru-buru karena mau mengajar daring,” kilah Agus dihadapan petugas operasi yustisi yang menghadangnya.

Agus kemudian dituntun petugas yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI serta Satpol PP, untuk diberi pemahaman terhadap pelanggaran tanpa masker yang dilakukannya. Agus juga langsung diberi masker dan langsung dipakainya.

Sesuai aturan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes, Agus dikenai denda Rp 150 ribu karena berstatus sebagai ASN. Namun Agus menolak. Guru yang mengaku sudah hampir pensiun ini pun tetap menolak ketika diminta untuk menjalani rapid antigen sebagai ketentuan yang harus diterima pelanggar Prokes di jalan. Namun Agus menolak, begitupun ketika dimintai KTP-el untuk didata sebagai ketentuan pengenaan tilang di tempat.

” Saya ini guru. Saya ini mau pergi mengajar daring. Saya tidak mau dirapid dan saya tidak mau didenda. Saya hanya lupa bawa masker,” timpal Agus makin bersikukuh menolak ketika petugas tetap mengarahkan untuk memilih sanksi sosial atau sanksi denda atas pelanggaran prokes yang dilakukannya.

Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang tengah berada di lokasi operasi yustisi tersebut mendengar ribut-ribut petugas dengan seorang warga. Wabup Gowa pun menghampiri dan ikut menjelaskan ketentuan pelaksanaan Perda Wajib Masker yang kini diberlakukan di tengah pandemi Covid-19 yang makin meningkat di Gowa terlebih di Indonesia.

”Anda kan guru. Seharusnya anda yang menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Masa anda tidak tahu adanya operasi yustisi dimana kita di Gowa ini harus menegakkan disiplin menggunakan Prokes. Kok anda tidak tahu itu. Jika anda tidak mau mendengarkan, maka anda ini adalah guru yang sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran Covid-19,” tandas Wabup.

Mendengar penjelasan orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Gowa ini, oknum guru yang rambut dan kumisnya sudah memutih itu pun tak bergeming. Agus tetap membantah bahkan terkesan mendebati Wabup Gowa.

”Saya tidak tahu jika ada peraturan diharuskan pakai masker. Saya tidak tahu kalau melanggar harus didenda,” ungkap Agus dengan nada tinggi.

Kalimat-kalimat yang dilontarkan Agus ini pun membuat para petugas sedikit jenuh lantaran dia sama sekali tidak mau mendengarkan penjelasan petugas termasuk Wabup Gowa.

Wabup Rauf pun menyampaikan kepada para petugas operasi yustisi untuk tetap memproses Agus sesuai Perda No 2 tahun 2020 tersebut.
”Jangan diloloskan. Oknum guru tersebut harus menjalani proses sesuai Perda Wajib Masker. Jika sampai lolos dan tidak diproses, maka sama saja kita memberikan pembiaran kepada masyarakat untuk melawan aturan. Padahal, aturan ini adalah untuk kebaikan kita bersama dalam melawan Covid-19. Masyarakat harus disiplin gunakan masker, cuci tangan/pakai handsanitizer, jaga jarak, dan tidak berkerumun. Hanya ini cara kita untuk menghilangkan Covid. Sebab sampai sekarang, tidak ada obat untuk menyembuhkan Covid selain kita melakukan cara-cara pencegahan terkena virus Corona itu,” tandas Wabup Gowa di tengah gerimis yang mewarnai operasi yustisi hari kedua di jalan raya tersebut.

Pasi Intel Kodim 1409 Gowa, Kapten Inf Syaiful yang mengkoordinir operasi yustisi di kaki jembatan Kembar tersebut, mengatakan, oknum guru yang nekat melawan kebijakan pemerintah ini tidak boleh dibiarkan.

”Aturan hukum kita sudah ada, yakni Perda No 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan prokes, karena itu si guri tetap kita proses dan dikenai denda Rp 150 ribu sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin prokes. Jika tidak maka siap-siap lah anda dikenai sanksi baik itu sanksi sosial ataupun sanksi denda,” jelas Kapten Inf Syaiful. (sar)



×


Oknum Guru SMKN 4 Debati Wabup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar