pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum Jurnalis Terancam Penjara Enam Tahun

ENREKANG, BKM — Oknum pimpinan salah satu media daring terancam enam tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan (sara) melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, Senin (8/2) mengatakan pelaku inisial R ditangkap untuk dimintai keterangan atas adanya pengaduan dari Bupati Enrekang Muslimin Bando.
“Perbuatan sendiri (R-red) yang membuatnya ditangkap karena dengan sengaja membuat berita melaui media online berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pribadi H Muslimin Bando, Bupati Enrekang,” jelas AKPSaharuddin.
Atas pemberitaan tersebut korban merasa keberatan sehingga Kabag Hukum Pemkab Enrekang, Dirmansya selaku kuasa hukum melaporkan hal tersebut ke Mapolres Enrekang.
Atas perbutannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubagan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu milyar rupiah.
Pada Minggu malam pukul 21.15 Wita, tim Satreskrim Polres Enrekang membekuk pelaku pembuat berita melalui media online berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik di Jalan Latimojong Kota Makassar. Pelaku diamankan di Kota Makassar untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Unit Tipidter Polres Enrekang.
“Penyidik sudah berkoordinasi dengan dewan pers. Menurut dewan pers media yang dipakai terduga pelaku tidak terdaftar dan tidak memiliki kartu anggota pers,” ujar Paur Subag Humas Polres Enrekang melalui telpon, Selasa (9/2).
Sebelumnya, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib membenarkan penangkapan tersebut. Dia menegaskan kepada anggotanya yang menangani kasus tersebut agar diproses secara prosedur hukum yang berlaku. (her/C)




×


Oknum Jurnalis Terancam Penjara Enam Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar