MAKALE, BKM — Warga Enrekang inisial NO (22) pelajar salah satu SMK di Tana Toraja diringkus Tim Batitong Maro Resmob Polres Tana Toraja tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (12/2) lalu.
Korbannya Sartika Kana, karyawan showroom Agus Jaya Motor, saat pelaku melakukan aksi penipuan berpura-pura membeli sepeda motor kemudian dicoba dan dibawa kabur.
Kepada polisi NO mengakui perbuatannya. Bahkan sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama di showroom berbeda. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Pairunan menjelaskan Tim Batitong Maro menangkap pelaku di pertigaan Jalan Poros Makale-Rantepao-Sangalla, saat sedang duduk dipangkalan ojek.
Modus baru penipuan warga Enrekang ini pertama kali terjadi berpura-pura mencoba sepeda motor lalu tancap gas kabur.
Pelaku mendekam di sel Polres Tana Toraja bersama barang bukti tiga unit sepeda motor, satu buah BPKP dan dua buah STNK. NO terancam empat tahun penjara dan dijerat pasal 378, dan pasal 327 KUHP. (gus/D)
Pemuda Kampung Ditangkap Polisi
×

