pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari: Bongkar Tower tak Berizin

SINJAI, BKM — Kejari Sinjai tidak menemukan bukti atas dugaan gratifikasi dalam pembangunan tower ilegal di Kabupaten Sinjai.
Kepala Seksi Intel Kejari Sinjai, Helmy Hidayat saat ditemui BKM menjelaskan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Proses perizinan diduga terjadi gratifikasi yang dilakukan provider Bulobulo Barat kepada salah satu OPD dalam pengurusan izin. Namun, kini tidak ditemukan bukti adanya setoran sebesar Rp60 juta seperti isu yang berkembang.
“Kami sudah minta keterangan semua pihak tapi tidak ditemukan petunjuk adanya dugaan gratifikasi dalam kasus ini,” ujar Helmy Senin (15/2).
Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan pembangunan empat tower di Kabupaten Sinjai yakni Kelurahan Lappa, Bulobulo Barat, Sultan Isma, dan di Desa Tongke-tongke.
Hasilnya, dua tower ditemukan tidak memiliki izin yakni tower di Kelurahan Lappa dan di Bulu-bulo barat. Sementara tower di Sultan Isma dan Tongke-tongke telah mengantongi izin prinsip dan dalam pengurusan untuk penerbitan IMB.
“Ada dua titik ditemukan tidak memiliki izin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak mengeluarkan rekomendasi karena tidak masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” terang Helmy.
Kejari akan merekomendasikan kepada Pemkab Sinjai untuk membongkar tower ilegal tersebut. Hal itu berdasarkan pasal 182 PP 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
“Kami memberikan pandangan hukum ke Pemkab atas hasil penyelidikan yang kami lakukan. Intinya direkomendasikan agar tower ilegal diproses berdasarkan PP 15 tahun 2010 dilakukan pembongkaran karena dibangun tapi tidak ada izin,” tambahnya.
Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib berharap ke depan, menara telekomunikasi di Kabupaten Sinjai dibangun setelah izin diterbitkan oleh Pemkab.
Dia berharap kerja sama provider agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Harusnya terbit dulu rekomendasi dan izin baru membangun, jangan membangun dulu baru urus izin,” kata Irwan.
Sementara Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sinjai, Lukman Dahlan menyebut, pada dasarnya, pengurusan izin di Kabupaten Sinjai mudah selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (din/D)



×


Kejari: Bongkar Tower tak Berizin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar